NAPZA ( Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif )
NAPZA ( Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif ) Narkoba atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. A.Narkotika Menurut UU RI No 22 / 1997, narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan sebagai berikut. 1) Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu akibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja. 2) Golongan II : narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu