NAPZA ( Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif )



NAPZA

( Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif )

 Narkoba atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.


A.Narkotika

Menurut UU RI No 22 / 1997, narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika terdiri dari 3 golongan sebagai berikut.

1) Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu akibatkan ketergantungan. Contoh: heroin, kokain, ganja.

2) Golongan II : narkotika yang berkhasiat sebagai pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : morfin, petidin.

3) Golongan III : narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengem bangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : codein


B. Psikotropika

Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan seperti di bawah ini.

1) Golongan I : psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : ekstasi.

2) Golongan II : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : amphetamine.

3) Golongan III : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : ahenobarbital.

4) Golongan IV : psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ).


C. Zat adiktif lain nya

Yang termasuk zat adiktif lainnya adalah : bahan/zat yang berpengaruh psikoaktif di luar narkotika dan psikotropika, meliputi hal berikut.

1) minuman alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan narkotika atau psikotropika akan memperkuat pengaruh obat/zat itu dalam tubuh manusia.

Ada 3 golongan minuman beralkohol :

(a) Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ).

(b) Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur ),

(c) Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % (Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ).


2) Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : lem, tiner, penghapus cat kuku, bensin.


3) Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol sering menjadi pintu masuk penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya.


4) Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan.

a) Golongan depresan ( downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. contohnya: Opioda (morfin, heroin, codein ), sedative (penenang), Hipnotik (obat tidur) dan tranquilizer (anti cemas ).

b) Golongan stimulan ( upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini membuat pemakainya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: amphetamine (shabu, ekstasi), kokain.

c) Golongan halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: kanabis


D. Penyalahgunaan NAPZA :

Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan seperti berikut ini .

1) Opiada, terdapat 3 golongan besar :

a) Opioda alamiah ( Opiat ) : morfin, opium, codein.

b) Opioda semisintetik : heroin / putauw, hidromorfin.

c) Opioda sintetik : Metadon.

Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar. Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. morfin, codein, methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada operasi, penderita kangker.Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh.


2) Kokain :

Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut. Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan berisiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, hilangannya nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah.


3) Kanabis :

Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman canabis sativa atau canabis indica. Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan (euphoria), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitife, kering pada mulut dan tenggorokan.


4) Amphetamine :

Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz.Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis amphetamine :

a) MDMA ( methylene dioxy methamphetamine ). Nama jalanan : Inex, xtc. Dikemas dal bentuk tablet dan kapsul.

b) Metamphetamine ice Nama jalanan : SHABU, SS, ice. Cara penggunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus  (boong).


5) LSD ( Lysergic Acid ).

Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas. Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul. Cara penggunaan : meletakkan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa: terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama – lama menjadikan penggunanya paranoid.


6) Sedatif – hipnotik ( benzodiazepin ):

Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ). Nama jalanan: benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikkan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Senam Lantai

PERMAINAN SOFTBALL

KEBUGARAN JASMANI